您的当前位置:首页 > 焦点 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-07 04:17:39 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq最新官方
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?2025-06-07 04:15
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab2025-06-07 03:42
Penting! Perhatikan Hal ini Sebelum, Saat dan Setelah Banjir2025-06-07 03:38
Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes2025-06-07 03:35
Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion2025-06-07 03:25
Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes2025-06-07 02:59
Aksi Demonstrasi Hari Buruh di DPR Disusupi Anarko, Massa Anarkis Lempari Kendaraan2025-06-07 02:47
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad2025-06-07 02:26
Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?2025-06-07 01:52
Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini2025-06-07 01:39
Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta2025-06-07 04:04
4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP2025-06-07 03:53
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral2025-06-07 03:40
Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK2025-06-07 03:38
Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar2025-06-07 03:27
Dishub DKI: Rute Transjabodetabek Bakal Ditambah dari Pusat Kota Tangerang dan Tangsel2025-06-07 03:01
DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu2025-06-07 02:38
Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara2025-06-07 02:25
FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles2025-06-07 02:24
Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-06-07 02:12