Bawaslu Ungkap Pentingnya Penyusunan Juknis: Lindungi Hak Politik Warga Negara
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID - Anggota Bawaslu, Puadi menegaskan bahwa penyusunan petunjuk teknis (Juknis) penanganan pelanggaran pemilu perlu diperhatikan lantaran akan berdampak kepada masalah etik yang akan dihadapi.
Tidak hanya itu, Puadi mengatakan dengan penyusunan juknis ini sendiri dapat mempermudah Panwascam dan (Pengawas Keluaran dan Desa) PKD dalam merespon pelanggaran pemilu.
“Saya tidak ingin nanti informasi ini tersampaikan tidak sama oleh teman-teman di tingkat kabupaten kota hingga ke Panwascam dan PKD," ujar Puadi melalui keterangan resminya, Rabu, 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Abhan Ungkap Permasalahan Putusan PN Jakarta Pusat Ada di KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:IMB Warga Tanah Merah yang Diterbitkan Anies Baswedan Habis 2024, Heru Budi Berani Lakukan Penertipan?
"Informasi ini harus tahu persis bahwa ketika hadir informasi awal, lalu kemudian pendalaman dan penelusuran itu seperti apa,” tambahnya.
Adapun persoalan Juknis ini akan disusun disesuaikan dengan kasus-kasus di beberapa wilayah.
Nantinya, penyesuaian tersebut akan sangat bermanfaat untuk menjadi suatu harapan agar tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan di tingkat bawah tidak salah.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Direlokasi ke Wisma Atlet, Heru Budi Angkat Bicara
BACA JUGA:Tikungan Lion
Lebih lanjut, Puadi juga mengatakan beberapa prinsip yang digunakan untuk menyusun Juknis akan berkaitan dan berorientasi terhadap perlindungan hak politik setiap warga negara, bahkan memberikan kemudahan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan
"Aksesibel ini penting sekali karena mereka (masyarakat) dihadapkan oleh persoalan ketika mereka mau melapor mereka tidak ngerti,” imbuhnya.
Puadi meyakini, jika Juknis ini disusun dengan baik, maka tujuan untuk melindungi hak politik, hak pemilih, dan hak untuk dipilih bisa tercapai.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Ada Selamanya' For Revenge feat Fiersa Besari: Ku Hanya Ingin Lupa
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Dialami Istri Denny Sumargo, Ini Penyebab Kaki Bengkak saat Hamil
- Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi
- Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- Museum di Prancis Ini Hanya Terima Pengunjung Tanpa Busana
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan