Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!
Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono nampaknya tak terbukti.
Dan jika itu terjadi, gugatan ini malah akan menjadi boomerang bagi Bambang. Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebut mereka yang mengada- ada masalah ini sebagai 'wong gendeng'.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Soroti Janji Jokowi Memajukan Sepak Bola Indonesia: Janji Tinggal Janji!
"Tuduhan kepada Presiden dengan ijazah palsu itu 'kan wong gendeng (orang gila) itu," kata Aria Bima di Solo, Kamis.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Harga Tiket Pesawat ke Jerman Nonton Euro 2024, Mulai Rp7 Jutaan
- Cara Membuat Milk Bun Thailand yang Lagi Viral, Cocok untuk Buka Puasa
- PTPP Kebut Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN, Progres Lampaui Target
- Kesenjangan Asuransi Melebar, OJK Minta Idustri Jangan Diam Saja
- Mempertanyakan Ketegasan KPK dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Lukas Enembe
- Kisah Tak Berujung dari Pengusutan Kasus Novel, Apa Reaksi KPK?
- Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
- Borong SBN Rp96,41 Triliun Sejak Awal Tahun, Bos BI: untuk Jaga Likuiditas dan Rupiah