Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.
Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.
“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II
Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.
Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.
“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.
Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.
Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.
“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.
(责任编辑:热点)
- ·Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim
- ·Penipu Berkedok Taspen Dibekuk, Sistem Data Dipastikan Aman
- ·Doa Niat Berkurban Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
- ·5 Fakta Sapi 'Sultan' Termahal di Dunia, Sel Telur Dijual Rp4 M
- ·FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- ·Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
- ·Cak Imin Bersama Keluarga Nyoblos di TPS 023 Kemang
- ·Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
- ·FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- ·Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
- ·Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- ·7 Air Rebusan Ini Ampuh untuk Menghancurkan Lemak di Perut
- ·Gubernur Pramono Anung: 2029 Bus Listrik Akan Sampai 2.000 Unit
- ·FOTO: Menengok Peternakan Siput 'Escargot' di Jepang
- ·Program Kendaraan Listrik Pemerintah Tidak Tepat Sasaran, Pengamat: Jauh Panggang dari Api
- ·Kandungan Gizi Daging Sapi vs Kambing, Mana yang Terbaik?
- ·FOTO: Ramai Hari Pertama Jakarta Fair 2024
- ·Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik
- ·30 Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Cek Dulu Sebelum Beli
- ·Pemkot Bekasi Agendakan Diskusi Larangan Penggunaan Plastik dengan Peritel