会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak!

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

时间:2025-06-07 06:17:46 来源:quickq免费版安卓apk 作者:焦点 阅读:255次
Warta Ekonomi,quickq安卓版官网下载 Jakarta -

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mengevaluasi kebijakan tarif angkutan udara nasional. Evaluasi ini dipicu lonjakan signifikan pada komponen biaya perawatan pesawat yang berdampak langsung terhadap struktur biaya operasional maskapai.

Data Kemenhub mencatat, biaya maintenance yang sebelumnya hanya 7,3% pada tahun 2019 melonjak menjadi 20,14% pada 2025. Kenaikan ini memperberat langkah maskapai dalam mengaktifkan kembali armada pesawat, di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pascapandemi COVID-19.

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

“Kenaikan pada komponen maintenance yang sudah termasuk biaya maintenance resolve menyebabkan maskapai membutuhkan biaya yang lebih besar untuk reaktivasi pesawat udara, menyebabkan pertumbuhan permintaan pasca COVID-19 dan adanya gangguan pada ekosistem suku cadang global seperti kesulitan engine, kenaikan harga kontrak, serta kenaikan nilai tukar kurs USD,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam rapat bersama Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip, di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Baca Juga: Pemerintah Diskon Lagi Tarif Listrik Hingga Tiket Pesawat, Demi Genjot Ekonomi Kuartal II

Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak

Akibat peningkatan beban biaya tersebut, tarif penerbangan nasional pun berpotensi mengalami penyesuaian. Selain faktor biaya perawatan, Lukman juga mengungkapkan adanya perubahan pada sektor pembiayaan maskapai, khususnya terkait komponen sewa pesawat.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan akuntansi sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 Tahun 2020, serta restrukturisasi utang sewa pascapandemi turut memengaruhi pembukuan komponen sewa pesawat yang kini dicatat sebagai penyusutan.

“PSAK 73 tahun 2020 yang menyebabkan perubahan pencatatan pembutuhan komponen sewa pesawat menjadi penyusutan serta adanya restrukturisasi hutang sewa pesawat pasca COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, Lukman menyebutkan bahwa sejumlah regulasi akan ditinjau ulang, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM 106 Tahun 2019.

Penyesuaian tarif ini, menurut Lukman, bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan konsumen. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk menjamin keberlangsungan konektivitas udara nasional di tengah tekanan global terhadap industri penerbangan serta mencegah terjadinya praktik tarif predator.

“Selain itu, untuk menghindari efek di masyarakat yang disebabkan gap yang sangat lebar antara tarif low season dan tarif pada saat high season,” tuturnya.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta
  • Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil
  • Sunindo Pratama (SUNI) Cuan Dua Kali Lipat, Penjualan Pipa Naik Tajam
  • Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik
  • FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet
  • 9 Tahun Berturut
  • Di Tengah Macet, Massa Prabowo
  • Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 18 Gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung
推荐内容
  • 5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat
  • Jemput EBT di Lokasi Terpencil, PLN Siap Bangun Transmisi Sepanjang 47.758 KMS
  • Perbankan Salurkan Rp50 Triliun ke P2P Lending hingga April 2025
  • Kabupaten Badung Bisa Jadi Contoh Sukses Nasional Pembentukan Kopdes Merah Putih
  • 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
  • 5 Menu Sarapan Terbaik untuk Usia 50