会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman!

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

时间:2025-06-13 18:00:08 来源:quickq免费版安卓apk 作者:百科 阅读:821次

JAKARTA,quickq快客官网下载 DISWAY.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice terhadap 2 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus ferien job atau magang ke Jerman.

Dua tersangka itu adalah ER alias EW (39) dan A alias AE (37) yang kini masih berada di Jerman.

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

BACA JUGA:Red Notice Fredy Pratama Baru Dikeluarkan Polri Juni 2023 Meskipun DPO 2014, Brigjen Mukti Juharsa: Sindikatnya Baru Terbongkar

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

BACA JUGA:Wajib Tahu, Aturan Bea Cukai Ini yang Bikin Harga Sepatu Bola Adidas Asal Jerman Jadi Rp30 Juta

Polri Terbitkan Red Notice Terhadap 2 Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman

"Update hari ini dari pemyidik menyampaikan telah menerbitkn adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 24 April 2024.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan undang-undang. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik.

"Untuk secara teknis lainnya tentu akan kita tunggu updatenya proses terus berkesinambungan dan ini juga tentu menjadi bagian dari sorotan publik atau perhatian publik menjadi kewajiban polri untuk menuntaskan perkara ini dengan prosedural dan tentunya secara baik menurut UU," ungkapnya.

BACA JUGA:Tersangka TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Terungkap Dapat Keuntungan Uang

BACA JUGA:33 Universitas Tertipu Magang di Jerman, Kemendikbudristek: Bukan Program Kampus Merdeka!

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob atau kerja paruh waktu.

Total ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Alasan Disangkakan Pasal TPPO

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Eks Napi Pembunuh Munir, Meninggal Dihajar Covid
  • Menang Pilpres, Harta Kekayaan Prabowo Terkini Tembus Rp 2,042 Triliun
  • Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
  • 10 Manfaat Ajaib Minum Teh Serai Setiap Hari
  • Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
  • Kasus Positif Covid
  • PDIP Melayangkan 13 Gugatan ke MK Terkait Hasil Pileg 2024
  • Kasus Positif Covid
推荐内容
  • KPU Siapkan Berkas Jawaban Setebal 302 Halaman
  • Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak
  • Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron
  • Daftar Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Air Kelapa
  • Pengajuan Perbaikan Prabowo di MK Cacat?
  • Kereta Lintasi Gedung di China Jadi Monorel Paling Mengesankan Dunia