Dianggap Sebagai Ancaman, Apa Itu Brain Drain?
Istilah 'brain drain' ramai jadi perbincangan seiring dengan huru hara tagar #KaburAjaDulu. Apa itu brain drain?
Tagar #KaburAjaDulu banyak digunakan warganet yang membahas peluang pindah dan hidup di luar negeri.
Tagar tersebut menjadi respons rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap perintah atas kondisi yang terjadi saat ini di Indonesia. Sebut saja upah rendah, terbatasnya kesempatan kerja, hingga ketidakpastian politik dan ekonomi saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Mengutip laman Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), secara sederhana brain drainmerupakan fenomena hengkangnya kaum intelektual dari negerinya sendiri dan memilih menetap di negeri orang.
Minimnya peluang dan keterbatasan kesempatan di negara asal jadi salah satu alasan yang paling utama. Tapi di luar itu, ada juga alasan lain yang ikut melatarbelakangi seseorang memilih untuk tinggal di negeri orang. Bisa jadi alasan politik, ekonomi, hingga pilihan hidup secara personal.
Dalam kadar tertentu, brain draindisebut bisa jadi ancaman yang merugikan negara. Pasalnya, ada potensi aset sumber daya manusia (SDM) terbaik yang hilang.
Brain drainbanyak dialami oleh negara berkembang, seperti Indonesia. Meski tidak secara massal, tapi pada tahun 1960-an banyak mahasiswa Indonesia di luar negeri yang memilih tidak pulang ke Tanah Air.
Hal yang hampir sama juga terjadi pada tahun 1980-an, saat BJ Habibie, Menteri Riset dan Teknologi kala itu, mengirim ratusan remaja potensial untuk belajar ke luar negeri. Banyak dari mereka yang tak langsung pulang ke Indonesia dan memilih menetap di negeri orang.
Namun, kini fenomena brain draintak sekadar diaspora Indonesia yang berstatus ilmuwan, tapi juga mereka yang memilih atas kesadarannya sendiri untuk berkarier di luar negeri.
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu brain drain. Semoga bermanfaat.
(asr/asr)相关推荐
- Progres Positif Pembangunan IKN, PUPR: Lampaui Target Awal!
- Dear Anak Abah, Hati
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Lupakan Rasa Pahitnya, Ini 6 Manfaat Luar Biasa Daun Pepaya
- Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan