首页 > 热点
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
发布日期:2025-06-04 01:34:10
浏览次数:559
Warta Ekonomi,quickq苹果手机版 Jakarta -

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.

"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.

Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

上一篇:Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
下一篇:Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando
相关文章