Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
JAKARTA,quickq安卓怎么下载安装 DISWAY.ID - Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas.
Total emas yang diamankan dalam periode tahun 2010-2022 yakni seberat 109 Ton.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Antam dan UBS di Pegadaian Kompak Anjlok? Cek Update Terbarunya di Sini
BACA JUGA:Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan sebanyak 7,7 kg. Fine Gold yang merupakan milik 7 orang tesangka yang diduga hasil kejahatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Senin, 1 Juli 2024.
Harli mengatakan, aset yang disita itu nantinya akan digunakan pihaknya untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Harli menuturkan emas batangan itu diduga berasal dari hasil kejahatan, dan nantinya akan digunakan untuk pembuktian.
"Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," beber Harli.
BACA JUGA:Sambangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Minta Jaksa Cermat Cek Berkas Kasus Vina Cirebon
BACA JUGA:Eks Pengacara Brigadir J Tiba-tiba Datangi Kantor Kejagung, Ada Apa Gerangan?
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 29 Mei malam.
Kuntadi menyebut keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Daftar 11 Pantai Terbaik di Indonesia, Ada Hidden Gem buat Liburan
- ·NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako
- ·BBM Pertalite Tak Tertulis di Plang Harga, SPBU Ini Belum Sedia Pertamax Green
- ·Gak Hanya Rolls Royce, 2 Unit Ferrari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Juga Disita Kejagung
- ·Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- ·Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
- ·Harga Bitcoin Dipukul Trump, Melemah hingga US$107.000
- ·Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun
- ·Ye Tunjuk Desainer Kontroversial Rusia Jadi Kepala Desain Yeezy
- ·Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
- ·Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?
- ·People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- ·Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
- ·Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia
- ·Catat! KIP Kuliah 2025 Tidak Kena Efisiensi Anggaran, Beasiswa Tetap Lanjut!
- ·KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
- ·People Power Hingga Novel, Ini Kasus yang Mengguncang Ibu Kota di 2019
- ·UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap
- ·Studi: 4,5 Tahun, Rentang Waktu Kritis Depresi ke Bunuh Diri
- ·Aduh! Harga Bawang Merah Melambung Tinggi, Rakyat Mulai Menjerit