Kubu Arif Rachman Arifin Minta Hakim Melepas Segala Tuntutan JPU: Memulihkan Hak
JAKARTA,quickq官方软件安卓版 DISWAY.ID--Kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun agenda sidang yang berlangsung ialah pembacaan nota pembelaan atau Pledoi dari pihak Arif Rachman Arifin atas keberatan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU dengan hukuman selama satu tahun penjara, karena diyakini Jaksa terlibat dalam melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo Akibatkan Indeks Persepsi Hukum Anjlok di Angka 34: Terendah Sepanjang Sejarah Reformasi
BACA JUGA:Dituding Picu Skor Indeks Persepsi Korupsi Melorot, Begini Respons KPK
Di persidangan, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya itu.
Menurut tim kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, kliennya itu tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana perintangan penyidikan Brigadir Yosua seperti yang terdapat di tuntutan atau dakwaan Jaksa.
“Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer dakwaan satu subsider dakwaan kedua primer dan dakwaan kedua subsider,” ujar tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Pihak kuasa Hukum, Arif Rachman juga meminta, Kliennya itu agar dibebaskan dari segala tuntutan yang sudah dibacakan Jaksa sebelumnya.
"Melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan," tegasnya.
BACA JUGA:Duplik Pihak Sambo Anggap Replik JPU Tidak Mendasar, Singgung Frustrasi dan Halusinasi Jaksa
BACA JUGA:Akhirnya Norma Risma Polisikan Ibu Kandung Atas Dugaan Perzinahan Dengan Mantan Suaminya
Menurut tim kuasa hukum yang membuat Arif Rachman Arifin harus segera dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum.
“Melepaskan terdakwa Arif dari segala tuntutan karena peradilan atas nama terdakwa tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan,” ujar tim kuasa hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Laporan Terhadap Andi Pangerang Hasanuddin yang Ancaman Warga Muhammadiyah Ditangani Bareskrim Polri
- Polri Perluas Pencarian Pilot Susi Air yang Disandera KKB di Nduga dan Lanny Jaya
- AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
- 8 Saksi Akan Bersaksi di Sidang Etik Bharada E Hari Ini
- Bio Farma Distribusikan FloDeg, Radiofarmaka Pertama RI untuk Diagnostik Kanker
- 580 Bacaleg PSI Didaftarkan PSI Hari Ini
- Papua Jadi Prioritas Pembangunan, Jokowi Siapkan Anggaran Rp1.036 Triliun
- KIR Belum Deklarasi Capres
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Dewas KPK Copot Firli Bahuri
- Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- 15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Berhasil Diidentifikasi, Berikut Daftarnya
- AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
- Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- Fahri Hamzah Yakin Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
- Pertama Kalinya, Ketua Kloter Haji Dapat Pembekalan dari Kemenag dan Kemenhaj Saudi
- Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- Airlangga Mengaku Ada Kecocokan Dengan Yusril Ihza Mahendra, Bakal Koalisi?
- Si Kembar Tipu Reseller iPhone Hingga Rp 35 Miliar Akan Dijemput Paksa Kepolisian
- Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh